Iya. Setiap orang yang berkegiatan di Kawasan Konservasi harus memiliki izin berupa:
- 1. Karcis Masuk untuk kegiatan pariwisata alam perairan
- 2. Tanda Masuk untuk kegiatan penelitian dan
- 3. Kegiatan pendidikan
Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Istana Merdeka, 21 Juni 2023.
Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di kawasan konservasi nasional melalui pemberlakuan Permen KP no 35 Tahun 2021.
Ingin menyelam, snorkeling atau menikmati keindahan laut di salah satu Kawasan Konservasi Perairan Nasional? Jangan lupa untuk memiliki Karcis Masuk ya… Atau ingin melakukan penelitian dan kegiatan pendidikan? Harus juga memiliki Tanda Masuk lho…
Jadi, untuk setiap kegiatan wisata di Kawasan Konservasi Perairan Nasional wajib mempunyai karcis masuk kawasan konservasi. Begitu juga dengan pelaksanaan penelitian dan kegiatan pendidikan, setiap orang wajib mempunyai tanda masuk kawasan konservasi. Untuk mendapatkan karcis masuk dan tanda masuk, kamu bisa akses melalui seapark.kkp.go.id.
Kegiatan pariwisata alam perairan bisa dilakukan berkelompok maupun perorangan yang kegiatannya antara lain menyelam, snorkeling, selancar, wisata mancing, wisata tontonan, kayak, dan semua aktivitas lainnya yang berhubungan dengan wisata
Kegiatan ilmiah untuk membuktikan suatu hipotesa baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing
Kawasan Konservasi terbuka untuk kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi/organisasi Pendidikan dalam negeri maupun luar negeri
Temukan jawabanmu disini
Kehidupan pertama di bumi dimulai dari laut. Makhluk darat pertama berasal dari laut. Hingga kini, laut menjadi penopang kehidupan makhluk hidup bumi.
DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen. PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lihat ProfilDIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA
Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen. PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Lihat Profil