Hotline BKKPN Kupang
GILI MATRA
RAJA AMPAT
KEP. KAPOPOSANG
KEP. ARU
KEP. PADAIDO
KEP. WAIGEO SEBELAH BARAT
LAUT BANDA
LAUT SAWU
Hotline LKKPN Pekanbaru
KEP. ANAMBAS
PULAU PIEH
First Vector Graphic

Sistem Elektronik Administrasi Pelayanan Terintegrasi Kawasan Konservasi

Baca Selengkapnya
Pencabutan Status Pandemi Covid-19 di Indonesia

Pernyataan Presiden Joko Widodo Terkait Pencabutan Status Pandemi Covid-19, Istana Merdeka, 21 Juni 2023.

Kementerian Kelautan dan Perikanan berkomitmen dalam pemulihan ekonomi nasional khususnya di kawasan konservasi nasional melalui pemberlakuan Permen KP no 35 Tahun 2021.

App
Yuk.. Jelajahi Kawasan Konservasi Perairan Nasional di Indonesia

Ingin menyelam, snorkeling atau menikmati keindahan laut di salah satu Kawasan Konservasi Perairan Nasional? Jangan lupa untuk memiliki Karcis Masuk ya… Atau ingin melakukan penelitian dan kegiatan pendidikan? Harus juga memiliki Tanda Masuk lho…
Jadi, untuk setiap kegiatan wisata di Kawasan Konservasi Perairan Nasional wajib mempunyai karcis masuk kawasan konservasi. Begitu juga dengan pelaksanaan penelitian dan kegiatan pendidikan, setiap orang wajib mempunyai tanda masuk kawasan konservasi. Untuk mendapatkan karcis masuk dan tanda masuk, kamu bisa akses melalui seapark.kkp.go.id.

Ayo Daftar Sekarang
Kenali berbagai kegiatan di Kawasan Konservasi Perairan Indonesia
App
Disini kamu bisa memanfaatkan layanan penerbitan izin kegiatan dibawah ini
Pariwisata Alam Perairan

Kegiatan pariwisata alam perairan bisa dilakukan berkelompok maupun perorangan yang kegiatannya antara lain menyelam, snorkeling, selancar, wisata mancing, wisata tontonan, kayak, dan semua aktivitas lainnya yang berhubungan dengan wisata

Penelitian

Kegiatan ilmiah untuk membuktikan suatu hipotesa baik yang dilakukan oleh Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing

Pendidikan

Kawasan Konservasi terbuka untuk kegiatan Pendidikan yang dilaksanakan oleh institusi/organisasi Pendidikan dalam negeri maupun luar negeri

Pertanyaan Seputar Layanan

Temukan jawabanmu disini

Apakah untuk beraktivitas di Kawasan Konservasi harus memiliki izin?

Iya. Setiap orang yang berkegiatan di Kawasan Konservasi harus memiliki izin berupa:

  • 1. Karcis Masuk untuk kegiatan pariwisata alam perairan
  • 2. Tanda Masuk untuk kegiatan penelitian dan
  • 3. Kegiatan pendidikan

Bagaimana cara mendapatkan Karcis Masuk atau Tanda Masuk?

Karcis Masuk atau Tanda Masuk hanya bisa didapatkan melalui seapark.kkp.go.id. Anda dapat mengajukan Karcis Masuk atau Tanda Masuk secara mandiri atau melalui operator wisata.

Apakah ada biaya yang harus dibayarkan untuk mendapatkan Karcis Masuk atau Tanda Masuk?

Iya ada. Biaya bervariasi antara lain berdasarkan:

  • - jenis kegiatan
  • - jumlah peserta kegiatan
  • - kewarganegaraan, dan
  • - sarana yang digunakan
sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Apakah bisa membawa perlengkapan sendiri untuk kegiatan menyelam?

Ya, Anda bisa menggunakan perlengkapan dan peralatan sendiri dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan Karcis Masuk.

Apakah karcis masuk perlu dibawa saat beraktifitas di kawasan?

Karcis Masuk atau Tanda Masuk yang diterbitkan secara elektronik, tidak perlu dicetak dan dibawa saat berkegiatan.

Temukan Keindahan Laut Biru Nusantara

Kehidupan pertama di bumi dimulai dari laut. Makhluk darat pertama berasal dari laut. Hingga kini, laut menjadi penopang kehidupan makhluk hidup bumi.

DAFTARKAN AKUN ANDA

Anda perlu melakukan pendaftaran akun untuk mendapatkan layanan penerbitan tanda masuk kawasan

LOGIN

Anda sudah memiliki akun yang terdaftar? silahkan login dibawah ini

SIPP

(Sistem Informasi Pelayanan Publik)
BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL KUPANG

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen. PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lihat Profil
Profil Unit Penyelenggara Pelayanan

Menurut Permen KP Nomor Per. 65/MEN/ 2020 J.O. Permen KP Nomor Per. 37/MEN/ 2021 organisasi Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang terdiri dari : Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Kepala Balai setingkat eselon III.

Selengkapnya ..
Kontak Kami

BALAI KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL (BKKPN) KUPANG

Jl. Yos Sudarso Jurusan Bolok, Kel. Alak, Kec. Alak, Kota Kupang, 85231
Phone. +62 380 - 890421
Fax. +62 380 - 890421
Email : bkkpn_kupang@kkp.go.id

Maklumat Layanan
Standard Pelayanan

Standar Pelayanan Publik BKKPN Kupang merupakan acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh BKKPN Kupang. Dalam standara tersebut mengatur 14 komponen yang menjadi dasar dalam pelayanan publik untuk 5 jenis pelayanan yang diberikan.

Selengkapnya ..
Regulasi

Undang-Undang

PERATURAN PEMERINTAH

PERATURAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

KEPUTUSAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN

Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kewajiban bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Berdasarkan “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah” dan “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, maka Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang menyusun Survei Kepuasan Masyarakat. Klik tombol dibawah ini untuk melihat hasil SKM.

Selengkapnya ..
Pengaduan Masyarakat

Tata cara dan waktu penanganan pengaduan masyarakat telah diatur pada SOP Pengaduan Masyarakat, dan pelaporan terkait keluhan, kritik, dan masukan dapat disampaikan melalui tautan SP4N LAPOR

Selengkapnya ..
LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL PEKANBARU

DIREKTORAT JENDERAL PENGELOLAAN RUANG LAUT
KEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN REPUBLIK INDONESIA

Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang Kawasan Konservasi Perairan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen. PRL), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Lihat Profil
Profil Unit Penyelenggara Pelayanan

Menurut Permen KP Nomor Per. 65/MEN/ 2020 J.O. Permen KP Nomor Per. 37/MEN/ 2021 organisasi Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru terdiri dari : Subbagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional yang dipimpin oleh Kepala Loka setingkat eselon III.

Selengkapnya ..
Kontak Kami

LOKA KAWASAN KONSERVASI PERAIRAN NASIONAL (LKKPN) PEKANBARU

Jl. Budi Luhur, Kel. Mentangor, Kec. Kulim Pekanbaru - Riau 28286
Phone. (0761) 8404510
Hotline. 0811666642
Email : lkkpn.pekanbaru@kkp.go.id

Maklumat Layanan
Standard Pelayanan

Standar Pelayanan Publik LKKPN Pekanbaru merupakan acuan dalam pelaksanaan pelayanan publik yang dilakukan oleh LKKPN Pekanbaru. Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Nomor : 14/JUKLAK/LKKPN/I/2022 Tentang Perubahan Petunjuk Pelaksanaan Nomor : 57/LKKPN/VI/2023 Tentang Pedoman Standar Pelayanan Publik Pemanfaatan Kawasan Konservasi Perairan Nasional pada Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional Pekanbaru.

Selengkapnya ..
Hasil Survey Kepuasan Masyarakat (SKM)

Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) merupakan kewajiban bagi lembaga penyelenggara layanan kepada masyarakat secara umum. Berdasarkan “Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: KEP/25/M.PAN/2/2004 tentang Pedoman Umum Penyusunan Indeks Kepuasan Masyarakat Unit Pelayanan Instansi Pemerintah” dan “Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2014 tentang Pedoman Survei Kepuasan Masyarakat terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik”, maka Loka Kawasan Konservasi Perairan Nasional (LKKPN) Pekanbaru menyusun Survei Kepuasan Masyarakat. Klik tombol dibawah ini untuk melihat hasil SKM.

Selengkapnya ..
Pengaduan Masyarakat

ALAMAT KANTOR LAYANAN DAN PENGADUAN

  • Loka Kawasan Konservasi Nasional Pekanbaru dengan alamat Jl. Budi Luhur Kel. Mentangor Kec. Tenayan Raya Kota Pekanbaru 28241
  • Wilker TWP Anambas Tarempa dengan alamat Jalan Tanjung RT. 02/RW 01 No. 29, Desa Tarempa Barat, Kec. Siantan, Kab. Kepulauan Anambas. 29791
  • Wilker TWP Anambas Jemaja dengan alamat Kampung Tengah RT.002/RW.002, Kel. Letung, Kec. Jemaja, Kab. Kepulauan Anambas Kab. Kep. Anambas Prov. Kep. Riau 29792
  • Wilker TWP Pieh dengan alamat Jalan Kelapa Gading Raya No.7, RT. 002/RW 012, Kelurahan Ulak Karang Selatan, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatera Barat. 25134
  • Hotline layanan di nomor 0811666642 (telepon, WA, dan SMS) atau (0761) 8404559 untuk telepon dan faksimili.
  • Email : layanan.lkkpn@gmail.com
  • Media sosial facebook (Loka KKPN Pekanbaru) twitter (@LKKPN_Pekanbaru) dan instagram (lkkpn_pekanbaru)

Selengkapnya ..